PERUSAHAAN DAN LANDASAN AKAD SYARIAH

A.    Teori
Bentuk Perusahaan Syariah
perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
1.      Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan  bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengekel, rumah makan, pedagang asongan, dll.
2.      Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain. Dalam organisasi bisnis syirkah, pendistribusian laba yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur sesuai dengan perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan (investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal yang ada sudah utuh.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika :
a.       Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-                  tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b.      Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
c.       Periode masa kontrak telah berakhir.
d.      Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara otomomatis)  dan syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Syirkah amlak terbagi menjadi dua jenis yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary (paksaan) ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh, abdan, dan mufawadah. Hanafiyah membaginya menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh. Masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan. Secara umum fuqaha Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi menjadi empat macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Syirkah inan
Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b.      Syirkah mudharabah
Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c.       Syirkah wujuh
Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d.      Syirkah abdan
Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan  untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e.       Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.

LANDASAN AKAD PERUSAHAAN SYARIAH
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain:
1.      Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2.      Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Bentuk perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam pereusahaan syariah  ada beberapa macam, yaitu:
1.      Akad Mudharabah Musyarakah (Syirkah)
Usaha pola kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama, perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV).
2.      Akad tabarru (tolong menolong)
Akad tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru itu.
3.      Akad Tijarah
Akad tijarah/ mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a.       Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa menyewa atau ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suaka sama suka merupakan kunci dari transaksi jual beli, karna tanpa adanya kesukarelaan dari masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1.      Jual  Beli Murabahah
Jual beli muarabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati anatara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
2.      Jual Beli Salam
Jual beli salam atau salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka, sementara barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang”.
3.      Jual Beli Istisna
Secara terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya. Bahan dasar yang digunakan untuk membuat barang tersebut berasal dari orang yang membuatnya, apabila barang tersebut tersebut dari orang yang memesan maka akad tersebut adalah akad ijarah, bukan akad istisna.
b.      Akad Sewa Menyewa
1.      Ijarah
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi  atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu, koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya  adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah.




B.     DAFTAR PUSTAKA

http://sitichoiriyah22.blogspot.com/2017/06/bentuk-perusahaan-syariah-dan-landasan.html

Komentar