PERUSAHAAN DAN
LANDASAN AKAD SYARIAH
A. Teori
Bentuk Perusahaan Syariah
perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai
guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan
tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu
kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan
syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari
organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga,
yaitu :
1. Jenis organisasi bisnis
perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan
perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling
sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan
merupakan bentuk usaha pelaksanaan yang
tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian
adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan
hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha
kecil atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengekel, rumah makan, pedagang
asongan, dll.
2. Kerjasama atau Syirkah
Kerjasama atau
syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk
mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau
usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai
pengelola atas yang lain. Dalam organisasi bisnis syirkah, pendistribusian laba
yang akan diberikan di antara para pihak (mitra) diatur sesuai dengan
perbandingan (ratio) yang telah disepakati. Sementara pendistribusian kerugian
akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diikutsertakan
(investasi). Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang
terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik
modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat
dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia. Terkait
dengan hal ini bahwa laba yang akan dibagikan kepada para pihak dapat diberikan
setelah kerugian yang telah terjadi telah dihapuskan (ditutupi), dan modal awal
yang ada sudah utuh.
Dalam kontrak kerjasama
mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika :
a. Adanya kesepakatan jika salah satu dari
mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan- tindakan yang dapat
menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b. Salah satu dari mitra meninggal dunia,
menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk
melaksanakan tugas-tugasnya.
c. Periode masa kontrak telah berakhir.
d. Pekerjaan atau tujuan dari adanya
hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut fiqih
terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara
otomomatis) dan syirkah uqud (atas dasar
kontrak). Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa
adanya akad. Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua
orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Syirkah amlak
terbagi menjadi dua jenis yaitu ijbary dan ikhtiary. Syirkah ijbary (paksaan)
ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu. Maka yang diberi waris menjadi
sekutu mereka. Syirkah ikhtiary (suka rela) timbul karena adanya kontrak dari
dua orang yang bersekutut.Musyarakah uqud menurut ulama Hanabilah dibagi
menjadi lima jenis akad, yaitu inan, mudharabah, wujuh, abdan, dan mufawadah.
Hanafiyah membaginya menjadi tiga jenis akad yaitu amwal, a’mal, dan wujuh.
Masing-masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadhah dan inan.
Secara umum fuqaha Mesir, yang kebanyakan bermahzab Syafi’i dan Maliki, membagi
menjadi empat macam, yaitu inan, mufawadhah, abdan dan wujuh.
Dari jenis dan ciri keseluruhan
bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Syirkah inan
Cirinya adalah
besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak
penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa
dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b. Syirkah mudharabah
Cirinya adalah
pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak
dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan
dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian.
Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali
jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh
perusahaan.
c. Syirkah wujuh
Anggota hanya
mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan
maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d. Syirkah abdan
Cirinya
pekerjaan atau usahanya berkaitan untuk
menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut
kesepakatan.
e. Syirkah mufawadhah
Cirinya adanya
kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam
mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal
masing-masing.
LANDASAN AKAD PERUSAHAAN
SYARIAH
Secara umum,
pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian dari segi bahasa
menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang
berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau
sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli,
perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama
fiqih antara lain:
1. Perikatan yang ditetapkan dengan ijab
kabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
2. Pengaitan ucapan salah seorang yang akad
dengan yang lainnya secara syara pada segi yang tampak dan berdampak pada
objeknya.
Bentuk
perusahaan syariah yang ada di indonesia ada beberapa macam misalnya seperti
perusahaan perorangan, kemitraan, dll. Akad-akad yang terdapat dalam
pereusahaan syariah ada beberapa macam,
yaitu:
1. Akad Mudharabah Musyarakah
(Syirkah)
Usaha pola
kemitraan (partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal
dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah busnis. Usaha dalam bentuk ini
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai
banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan/kerjasama,
perkongsian/kemitraan, bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan
persekutuan komanditer (CV).
2. Akad tabarru (tolong
menolong)
Akad tabarru
adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini
pada dasarnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad
tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak
mensyaratkan imbalan apa pun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru
adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat
kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part nya untuk sekedar menutupi
biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru
tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru itu.
3. Akad Tijarah
Akad tijarah/
mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang
menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan
mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Contoh akad tijarah adalah
akad-akad investasi, jual-beli, sewa menyewa.
a. Akad Jual Beli (Al-Bai’)
Jual beli adalah
tiukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang
dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentu dengan tujuan untuk
memiliki barang tersebut. Objek jual beli berupa barang yang diperjual belikan
dan uang pengganti barang tersebut. Jual beli berbeda dengan sewa menyewa atau
ijarah yang objeknya berupa manfaat suatu barang atau jasa. Suaka sama suka
merupakan kunci dari transaksi jual beli, karna tanpa adanya kesukarelaan dari
masing-masing pihak atau salah satu pihak, maka jual beli tidak sah.
Jual beli dalam lembaga keuangan
syariah pada umumnya ada 3 (tiga), yaitu :
1. Jual Beli Murabahah
Jual beli
muarabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati
anatara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan
sebenarnya (jujur) harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan
yang diperolehnya.
2. Jual Beli Salam
Jual beli salam
atau salaf adalah jual beli dengan sistem pesanan, pembayaran di muka,
sementara barang diserahkan di waktu kemudian. Dalam hal ini pembeli hanya
memberikan rincian spesifikasi barang yang dipesan. Pasal 22 komplikasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) ayat 34 mendefinisikan salam “salam adalah jasa
pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan
dengan pemesanan barang”.
3. Jual Beli Istisna
Secara
terminologi istisna berarti meminta kepada sesorang untuk dibuatkan suatu
barang tertentu dengan spesifikasi tertentu. Istisna juga diartikan sebagai
akad untuk membeli barang yang akan dibuat oleh seseorang. Jadi, dalam akad
istisna barang yang menjadi objek adalah barang-barang buatan atau hasil karya.
Bahan dasar yang digunakan untuk membuat barang tersebut berasal dari orang
yang membuatnya, apabila barang tersebut tersebut dari orang yang memesan maka
akad tersebut adalah akad ijarah, bukan akad istisna.
b. Akad Sewa Menyewa
1. Ijarah
Ijarah adalah
akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi
atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi
terhadap suatru manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas. Sementara itu,
koimpensasi hukum ekonomi syariah pasal 20 mendefinisikan ijarah adalah sewa
barang dalam jangka wajtu tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam, yaitu
ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang
pada dasarnya adalah jual beli manfaat
barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas
jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Keduanya boleh dilakukan bila
memenuhi syarat ijarah.
B. DAFTAR PUSTAKA
http://sitichoiriyah22.blogspot.com/2017/06/bentuk-perusahaan-syariah-dan-landasan.html
Komentar
Posting Komentar